Selain mengamankan lima tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam melakukan curat, diantaranya gergaji besi, tang, obeng, dan lainnya.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Seorang tersangka lainnya, SA masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang.
“Barang hasil curian dijual oleh para tersangka di Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh para tersangka,” kata Kapolres. ( Edi Mustofa/act)
Load more