News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keluarga Korban Perundungan Anak Dibawah Umur di Kota Bandung Minta Polisi Usut Tuntas Para Pelaku

Seorang anak dibawah umur berinisial DN (14) dianiaya oleh 4 remaja di Kota Bandung viral dmedia sosial (Medsos). Korban yang merupakan anak yatim piatu itu dipukul memakai sebuah botol dan mengalami luka memar dibagian kepala.
Senin, 29 April 2024 - 14:10 WIB
Kuasa hukum dan kakak korban usai melaporkan kejadian kasus penganiayaan DN 14 tahun ke Polrestabes Bandung
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Seorang anak dibawah umur berinisial DN (14) dianiaya oleh 4 remaja di Kota Bandung viral dmedia sosial (Medsos). Korban yang merupakan anak yatim piatu itu dipukul memakai sebuah botol dan mengalami luka memar dibagian kepala.

Peristiwa penganiayaan terjadi di depan kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU) Legok Sereuh, RT 1 RW 6, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, mirisnya para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan secara daring di aplikasi Tik-Tok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku pun terpaksa berurusan dengan aparat hukum, karena keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polrestabes Bandung. 

Dede Ahmad Sasmita, kuasa hukum korban DN menyebut pasca kejadian pada Sabtu (27/04/2024) hasil visum rumah sakit korban memiliki luka benjolan kepala setelah di pukul memakai botol oleh salah satu pelaku. 

"Kondisi korban tidak ada luka yang cukup serius, cuma ada benjolan memar dikepala hasil dari visum rumah sakit," kata Dede Ahmad kepada tvOnenews. 

Kuasa hukum korban yang merupakan ketua RW setempat juga menyebut saat kejadian dirinya sempat melihat para pelaku yang berjumlah 4 orang itu datang mendatangi korban yang sedang tertidur. 

"Kebetulan saat kemarin hari Sabtu sekitar jam setengah 6 pagi, datanglah empat orang pemuda yang tidak tahu identitasnya kebetulan korban lagi tertidur di teras kantor TPU Legok Cisereuh, tiba-tiba si pelaku i2 orang masuk ke dalam menghampiri korban dan menanyakan korban sebagai komunitas motor dan melihat handphone korban,"ujar Dede Ahmad.

Lanjut kata Dede, saat itu pelaku menendang dan memukul korban sekaligus mengeluarkan sebuah senjata tajam. 

"Ketika handphone dilihat tidak ada apa-apa, pelaku menendang korban dan menurunkan sebilah pisau dan temanya satu lagi memukul kepala korban dengan botol,"ujarnya.

Lalu korban berteriak sehingga datanglah warga untuk melerai kejadian itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya pun meminta kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut bisa diungkap dengan tuntas dan memberikan efek jera terhadap pelaku penganiayaan itu. 

"Saya sudah menekankan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sampai kemanapun pelaku ini agar mengalami efek jera, menurut saya kejahatan terhadap anak ini luar biasa sekali," katanya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT