News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai-ramai Warga Perjuangkan Jalan Desa yang Dijual Pemkab Deliserdang, Ombudsman Sumut Langsung Telusuri

Ramai-ramai warga memperjuangkan jalan desanya yang dijual Pemkab Deliserdang. Bahkan, insiden ini membuat Ombudsman Sumut menelusuri jual beli jalan desa terse
Rabu, 14 Juni 2023 - 02:52 WIB
Ramai-ramai Warga Perjuangkan Jalan Desa yang Dijual Pemkab Deliserdang, Ombudsman Sumut Langsung Telusuri
Sumber :
  • tim tvone - Fahmi

Deliserdang, tvOnenews.com - Ramai-ramai warga memperjuangkan jalan desanya yang dijual Pemkab Deliserdang. Bahkan, insiden ini membuat Ombudsman Sumut menelusuri jual beli jalan desa tersebut. 

Seperti diketahui, bahwa terjadi adanya transaksi jual beli jalan desa di Desa Muliorejo, tepatnya di Jalan Persatuan Satu, Dusun Dua. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi jual beli ini terungkap, dan diketahui Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menjualnya dengan harga Rp1,6 miliar kepada PT. Latexindo Toba Perkasa.

Sontak hal ini membuat warga sekitar Desa Muliorejo memperjuangkan Jalan Persatuan Satu yang terletak di wilayah mereka. Hal ini tak lain agar jalan tersebut kembali menjadi jalan umum. 

Bahkan, dari informasi warga, bahwa mereka tidak hanya merasa kecewa, tetapi juga menolak penjualan aset milik negara tersebut. Di mana diketahui, Jalan Persatuan Satu merupakan akses utama bagi warga untuk menuju Jalan Lintas Provinsi.

tvonenews

"Meskipun Jalan Persatuan Satu telah dijual seharga Rp 1.615.000.000 Rupiah, kami tetap akan memperjuangkannya. Jalan desa ini telah digunakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pintu keluar masuk sehari-hari, baik untuk anak-anak menuju sekolah maupun penduduk dari luar desa," ungkap Devi kepada tvOnenews.com, Sabtu (10/6/2023).

Sebagai mantan perangkat di Desa Muliorejo, Devi juga katakan, seluruh warga yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan sarung tangan karet PT. Latexindo Toba Perkasa berjanji untuk tetap menolak penjualan Jalan Persatuan Satu yang memiliki panjang sekitar 205 meter dan lebar 4 meter.

"Kami di Desa Muliorejo akan terus menolak penjualan aset milik negara ini. Kami memiliki bukti transaksi jual beli, dan jalan ini juga merupakan akses bagi kepentingan umum. Mengapa pemerintah daerah bisa menjualnya?" pungkasnya.

Masyarakat Desa Muliorejo juga berharap Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera membatalkan penjualan Jalan Persatuan Satu, mengingat jalan desa ini sangat penting bagi masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap penjualan ini dibatalkan, meskipun jalan desa kami telah terjual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa. Kami berharap agar jalan desa ini kembali menjadi fasilitas umum," ungkap Devi. 

Menyikapi kejadian ini, Ombudsman Sumut mencari data dan fakta, tentang kebenaran ada jalan alternatif desa terjual. Bahkan, Ombudsman Sumut juga melakukan sidak serta merespon keluhan masyarakat setempat dan melakukan pengukuran Jalan Persatuan Satu, Desa Muliorejo. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral