Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap lebih dulu, merupakan pengurus dari yayasan amal kelompok JI bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA). Yayasan amal ini terindikasi melakukan penggalangan dana untuk mendanai kelompok JI melalui program "jihad" global dalam rangka kaderisasi anggota.
Sementara itu, Tim Densus 88 Antiteror Polri terus aktif melakukan operasi pencegahan dan penindakan terorisme di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Oprs Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, dihubungi terpisah, mengatakan dari Januari sampai September 2021 total sudah ada sembilan tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap di Lampung. "Total ada 9 orang," kata Aswin.
Dari penangkapan sembilan tersangka tersebut, dilakukan pengembangan dan pendalaman. Densus 88 Antiteror kembali menangkap anggota JI lainnya yang terlibat dalam penggalangan dana amal melalui LAM BM ABA. Penangkapan dilakukan sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 5 November 2021, total ada tujuh terduga telah diamankan. (pujiansyah)
Load more