Metode pekerjaan ini disusun sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan melibatkan tim ahli cagar budaya, arsitektur dan ahli struktur, serta Pemprov DKI Jakarta.
Pemindahan Tugu Jam Thamrin ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tugu Jam Thamrin akan disimpan sementara di kawasan Silang Barat Daya Monumen Nasional (Monas) dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian dan pengamanannya dan akan dikembalikan pada lokasi asalnya dalam kondisi yang lebih baik setelah pekerjaan konstruksi paket kontrak 201 selesai.
Adapun Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) pada persimpangan Jalan MH Thamrin-Jalan Kebon Sirih telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada manajemen rekayasa lalu lintas, terjadi penyempitan lajur kendaraan dengan menyisakan 1 lajur kendaraan pada tiap jalur di persimpangan Jl MH Thamrin-Jl Kebon Sirih arah timur-barat yang menuju Tanah Abang dan Gondangdia.
Rekayasa lalu lintas tahap ini hanya diberlakukan pada pukul 22.00-05.00 WIB sedangkan pada pukul 05.00-22.00 WIB kondisi lalu lintas berlangsung seperti biasa. (ant)
Load more