LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polri kenakan pasal berlapis ke WNA Tiongkok bos pinjol ilegal
Sumber :
  • ANTARA

Polri Kenakan Pasal Berlapis ke Warga Tiongkok yang Jadi Bos Pinjaman Online Ilegal

Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara Tiongkok, yang jadi otak dari pinjaman online ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Jumat, 12 November 2021 - 13:02 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara Tiongkok, yang jadi otak dari pinjaman "online" ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.

WJS alias Jon, warga negara Tiongkok ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Baca Juga :

Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021. "Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon, dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," terangnya.

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari "desk collection" (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap. (ari/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ada yang Bilang Tahlilan Termasuk Bid'ah, Memangnya Betul? Buya Yahya Beri Penjelasan kalau Hukum Melakukannya Ternyata...

Ada yang Bilang Tahlilan Termasuk Bid'ah, Memangnya Betul? Buya Yahya Beri Penjelasan kalau Hukum Melakukannya Ternyata...

Sering muncul pertanyaan mengenai hukum tahlilan, apakah haram dan bid'ah? Mengenai hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam.
Cemburu Mau Ditinggal Nikah, Pria di Bantul Bunuh Mantan Pacar Pakai Tali Rafia, Leher Dijerat lalu Jasad Dibuang ke Pantai Lorong Cemara

Cemburu Mau Ditinggal Nikah, Pria di Bantul Bunuh Mantan Pacar Pakai Tali Rafia, Leher Dijerat lalu Jasad Dibuang ke Pantai Lorong Cemara

Pelaku berinisial IOA (22) asal Bantul tega membunuh GS (26) lalu membuang jasadnya ke parkiran Pantai Lorong Cemara Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY.
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Wacana Aksi Tandingan Pendukung Prabowo-Gibran di MK, Prabowo Subianto Beri Imbauan Tegas untuk Menahan Diri dan Berjiwa Besar

Wacana Aksi Tandingan Pendukung Prabowo-Gibran di MK, Prabowo Subianto Beri Imbauan Tegas untuk Menahan Diri dan Berjiwa Besar

Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto meminta para pendukungnya agar tidak melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Tujuh Orang Masih Terjebak dalam Ruko yang Terbakar di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Belum Bisa Dievakuasi

Tujuh Orang Masih Terjebak dalam Ruko yang Terbakar di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Belum Bisa Dievakuasi

Sebanyak tujuh orang masih terjebak di dalam sebuah ruko yang mengalami kebakaran di wilayah Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024) malam.
Trending
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Qatar U-23 lolos ke perempatfinal Piala Asia U-23 usai menaklukan Yordania U-23 dengan skor 2-1 di Stadion Jasim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024) malam WIB. 
Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Dua organisasi kemasyarakatan atau ormas di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat terlibat bentrok hingga ada korban luka bacok dari kedua belah pihak, Kamis (18/4).
Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Perempatfinal Piala Asia U-23 selangkah lagi menjadi milik Timnas Indonesia U-23 setelah menaklukan Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A.
Ungkapan Perasaan Rizky Ridho Usai Meraih Poin Penuh Perdana Timnas Indonesia U-23

Ungkapan Perasaan Rizky Ridho Usai Meraih Poin Penuh Perdana Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Australia U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Kamis (18/4/2024).
Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

MH (16) remaja pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak 11 motor dan 2 mobil di sejumlah ruas jalan wilayah Bekasi hanya diberi sanksi tilang oleh kepolisian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya