LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin desak Panji Gumilang Dipidanakan
Sumber :
  • tvOne

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditutup bahkan pimpinannya yakni Panji Gumilang segera ditangkap dan dipidanakan.

Minggu, 16 Juli 2023 - 05:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditutup bahkan pimpinannya Panji Gumilang segera ditangkap dan dipidanakan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

"Karena kami melihat sudah ada dugaan kesesatan dan dugaan penistaan agama yang luar biasa. Ada 16 poin dugaan penistaan agama dan kesesatan yang melibihi daripada kasuss-kasus dugaan penistaan agama baik yang sudah divonis maupun yang sedang bergulir," ungkapnya. 

Novel menuturkan 16 poin kesesatan Ponpes Al Zaytun itu bukanlah hal baru. 

Baca Juga :

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun.

"Artinya hampir lebih dari 2 dekade, hampir seumur Al Zaytun, yakni 24 tahun kira-kira, kami menghimpun ada 16 kesesatan Al Zaytun," katanya.

Kesesatan Ponpes Al Zaytun itu seperti diungkap oleh orang-orang eks Al Zaytun atau wali santri di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut. 

Di antaranya ada penistaan agama yang dilaporkan atau sudah jadi pelaporan, seperti penyebutan kalamullah sebagai kalam Nabi Muhammad SAW yang sangat fatal.

"Kemudian ada beberapa pluralisme, pencampuradukan faham agama, yaitu memasukan ajaran Yahudi ke dalam nilai-nilai agama Islam. Menggabungkan ajaran-ajaran agama Yahudi ke dalam agama Islam. Begitu juga ada cara beribadah mencampuradukan antara Yahudi dengan agama Islam," tuturnya.

Hal ini dinilai sangat berbahaya oleh PA 212, karena diluar konteks dari pada perbedaan yang ada di Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam. 

"Itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Kemudian Wasekjen PA 212 juga membeberkan alasan, kenapa Panji Gumilang harus segera ditangkap dan dipidanakan.

"Karena memang pasal yang sudah berat, dugaan penistaan agama itu Pasal 1 5 6a dengan hukuman jerat paling maksimal 5 tahun. Dan undang-undang ITE loh, karena semua apa yang diucapkan oleh Panji Gumilang ini semua terekspos, semuanya dipublikasi dengan jelas," katanya.

"Artinya mereka ini mempertontonkan penistaan agama, mempertontonkan kesesatan dengan terang-terangan. Ini sangat berbahaya," tambahnya. 

Menurutnya, kalau Panji Gumilang memiliki pemahaman sesat dengan pemahaman pribadinya, kemudian tidak menyebarluaskan, atau tidak mengeksposenya, itu sah-sah saja, menjadi hak pribadinya. 

"Kalau mau bikin agama baru, silakan saja bikin agama baru. Kita akan toleransi, Kita akan menghormati agama baru tersebut. Asal jangan mencampur agama Islam. Ini yang sangat meresahkan, sehingga banyak korban," katanya.

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun.

PA 212 melihat doktrin-doktrin di Ponpes Al Zaytun yang sesat ini, akan menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan, sehingga berbahaya. 

"Maka untuk menyelamatkan aqidah umat Islam, untuk menjaga kondusivitas negara Indonesia ini, untuk tidak saling berbenturan, untuk menghentikan demo, untuk segera diselesaikan, agar Panji Gumilang ditangkap," ujarnya.

Lebih lanjut Novel menuturkan Panji Gumilang harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kenapa? karena menurut eks wali santri Panji Gumilang sudah menghilangkan barang bukti dugaan-dugaan dari pada pencabulan, dari pada perzinahan. Kami khawatir kalau tidak ditangkap ini akan dilakukan oleh Panji Gumilang," pungkasnya. (muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heboh Hasil Ijtima Ulama Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi, Kemenag Membela

Heboh Hasil Ijtima Ulama Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi, Kemenag Membela

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 bakal segera bubar, PSSI beri kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 merupakan dua berita paling populer.
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Viral Seorang Pria Beristri 4 Ajak untuk Poligami dan Sebut Indonesia Banyak Janda, Tuai Respon Negatif Warganet

Viral Seorang Pria Beristri 4 Ajak untuk Poligami dan Sebut Indonesia Banyak Janda, Tuai Respon Negatif Warganet

Beredar sebuah video ajakan poligami. Hal ini, disampaikan seorang pria yang sebut indonesia banyak janda, dan hidup lebih leluasa kalau banyak istri (poligami)
Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Trending
Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Perayaan Persib sebagai juara ini setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

Persib Bandung memastikan diri menjadi juara ketika menaklukan Madura United dengan skor akhir agregat 6-1. 
Kompolnas Blak-blakan Saksi Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Diancam Sosok Ini...

Kompolnas Blak-blakan Saksi Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Diancam Sosok Ini...

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Sudah Dapat Miliaran, Bos Persib Spill Bonus Maung Bandung Usai Juara Liga 1

Sudah Dapat Miliaran, Bos Persib Spill Bonus Maung Bandung Usai Juara Liga 1

Persib Bandung berhasil menaklukan Madura United di laga final championship series Liga 1 dengan skor agregat 6-1.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya