News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Bedah Pasal Penganiayaan Berat

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (18/7/2023).
Selasa, 18 Juli 2023 - 15:01 WIB
Mario Dandy dan Kuasa Hukumnya saat Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/7/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7/2023).

Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dari UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Alfitra untuk memberikan kesaksiannya terkait jeratan pasal yang disangkakan kepada dua terdakwa tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, pasal 351, 352, 354?," tanya Jaksa kepada saksi dalam persidangan itu, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Alfitra lantas menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada dirinya pada persidangan Mario Dandy tersebut.

tvonenews

Menurutnya dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. 

Kata ia usai kategori tindak pidana penganiayaan itu kemudian dapat dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidah yang berlaku. 

"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," kata Alfitra.

"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak podana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," sambungnya.

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai MPR RI memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan konstitusi di tengah
6 Fakta Jelang Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

6 Fakta Jelang Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Simak fakta menarik jelang laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Mulai dari rekor head-to-head, sejarah pertemuan, hingga perang bintang di SUGBK!
Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, Gas SO2 Tembus 230 ppm

Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, Gas SO2 Tembus 230 ppm

Fenomena blue fire muncul di Kawah Manuk Gunung Papandayan. PVMBG menemukan konsentrasi gas SO2 230 ppm dan H2S 120 ppm.
Head to Head Timnas Indonesia vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis

Head to Head Timnas Indonesia vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis

Jika bicara head to head Timnas Indonesia vs Malaysia jelang FIFA ASEAN Cup nanti malam, tim tamu Harimau Malaya justru unggul tipis atas tuan rumah, Garuda.
Bukan soal Skill, Pevoli Senior Hyundai Hillstate Justru Ungkap Satu Sisi Megawati Hangestri yang Bikin Kagum

Bukan soal Skill, Pevoli Senior Hyundai Hillstate Justru Ungkap Satu Sisi Megawati Hangestri yang Bikin Kagum

Megawati Hangestri mendapat sorotan positif dari pemain senior Hyundai Hillstate, Kim Hee-jin, menjelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027. Apa katanya?
Pasca Kebakaran Hebat, Hamzah Batik Beri Pernyataan Resmi dan Permohonan Maaf

Pasca Kebakaran Hebat, Hamzah Batik Beri Pernyataan Resmi dan Permohonan Maaf

Pusat oleh-oleh khas Yogyakarta, Hamzah Batik yang terletak di kawasan Malioboro, ludes terbakar pada Senin (28/9/2026) dini hari. Hamzah Batik beri pernyataan

Trending

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Siap-siap ketiban hoki! 5 zodiak ini diprediksi beruntung soal karier besok, 29 September 2026. Ada yang dapat peluang, perhatian, hingga kepercayaan!
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Selengkapnya

Viral