GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Amankan Pria Ngamuk yang Hendak Serang Warga Gara-Gara Beda Agama

LF datang ke kontrakan PLN dan meminta izin untuk solat kepada orang-orang di sekitar.  Dia tanya agama saksi. Jawabannya membuat pelaku marah.
Sabtu, 13 November 2021 - 13:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros B saat berikan keterangan terkait pria ngamuk di Depok
Sumber :
  • Mely Kasna

Depok, Jawa Barat - Kepolisian mengamankan seorang pria yang mengamuk dan hendak menyerang warga di kawasan Kemiri Muka, Beji pada Jumat (12/11/2021). Lelaki itu mencoba aniaya penduduk setempat hanya gara-gara beda agama. 

Setelah diamankan, anggota Satreskrim Polres Metro Depok membawa pria berinisial LF (30) ke rumah sakit untuk dilakukan tes kejiwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut. Bermula saat LF datang ke kontrakan PLN dan meminta izin untuk salat kepada orang-orang di sekitar. 

"Diizinkan dan mereka juga sempat mengobrol dengan saksi. Pada saat itu, LF menanyakan agama saksi. Saksi menjawab agamanya Kristen dan saat itu LF marah dan mengancam akan memanah saksi," ujar Yogen saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Aksi LF memicu kepanikan warga. Pasalnya saat saksi berlari, LF ini mengejar sambil mengancam akan memanah semua orang. 

"Karena tidak menemukan saksi, LF kemudian melakukan perusakan mobil PLN menggunakan paralon beberapa kali sehingga kaca depannya retak," ucapnya.

Yogen menambahkan, LF saat ini sedang dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan kejiwaan ini menyusul tingkah laku LF yang tak wajar saat pemeriksaan. 

"Jawabannya bolak balik tidak jelas dan teriak-teriak juga di ruangan. Itu yang membuat kami menduga ada indikasi gangguan kejiwaan," papar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika nanti LF terbukti sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan, ia terancam dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Hasilnya keluar 14 hari. Apabila ada gangguan jiwa akan kita lepaskan tapi kalau tidak, akan diproses hukum," tutupnya. (Mely Kasna/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Selengkapnya

Viral