Kini pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar.(Agus Saptono/put)
Load more