"Saya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Terdakwa dr Umi harus mendapat hukuman setimpal," ucap Jujun.
Diketahui kasus yang menyeret dr Umi ini berawal dari sengketa tanah di Kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Pemilik tanah Junjun Junaedi menggugat Umi atas kepemilikan tanah seluas 1.335 meter persegi. Umi mengaku memiliki tanah tersebut dengan kepemilikan sertifikat. Padahal sertifikat asli masih dimiliki ahli waris Junjun Junaedi, kemudian saat ini tanah yang disengketakan telah di bangun tempat pendidikan oleh terdakwa dr Umi. (Suhendar/act)
Load more