Bandung, Jawa Barat - Seorang nenek yang berprofesi sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit di Kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dr Umi (63) yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, dituntut 1 tahun penjara, dalam lanjutan sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Balebandung, Kabupaten Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Karena beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan, terdakwa dr Umi kami tuntut 1 tahun penjara," kata Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah.
Umi didakwa melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik.
"Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, baik fakta memberatkan maupun meringankan terdakwa," ucap Kasie Pidsus Amriansyah.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah merasa tidak bersalah, padahal dalam fakta persidangan terdakwa dengan jelas memalsukan dokumen data otentik SHM.
Amri mengatakan bahwa Pasal 266 ayat 2 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal, tetapi ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pemilik tanah Haji Junjun Junaedi sebenarnya tidak puas dengan dengan tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan jaksa, mengingat ancaman maksimal atas perbuatan yang dimaksud adalah hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Saya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Terdakwa dr Umi harus mendapat hukuman setimpal," ucap Jujun.
Diketahui kasus yang menyeret dr Umi ini berawal dari sengketa tanah di Kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Pemilik tanah Junjun Junaedi menggugat Umi atas kepemilikan tanah seluas 1.335 meter persegi. Umi mengaku memiliki tanah tersebut dengan kepemilikan sertifikat. Padahal sertifikat asli masih dimiliki ahli waris Junjun Junaedi, kemudian saat ini tanah yang disengketakan telah di bangun tempat pendidikan oleh terdakwa dr Umi. (Suhendar/act)
Load more