Jaksa menjelaskan saksi yang diperiksa ialah Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan.
Lalu, Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari dan Guntoro Prayudhi selaku Kepala Divisi Backbone.
Adapun keterangan saksi dibutuhkan untuk menggali fakta perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lpk)
Load more