News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian, Yasonna: Waspada Dampak Negatif AI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kala membuka Focus Group Discussion Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian, Selasa (22/8/2023). Perkembangan
Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:19 WIB
Menkumham Dorong Penguatan Teknologi Intelijen Keimigrasian, Yasonna: Waspada Dampak Negatif AI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi perlu merumuskan berbagai strategi dan konsep yang konkret melalui pendekatan teknologi, politik dan keamanan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kala membuka Focus Group Discussion Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian, Selasa (22/8/2023).

“Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif dalam aspek kejahatan internasional seperti human trafficking, perdagangan orang, narkotika hingga illegal fishing. Beberapa waktu lalu saya menerima pimpinan dari Google, beliau bahkan mengkhawatirkan artificial intelligence (AI) digunakan untuk hal negatif,” ungkap
Menkumham, .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi berperan penting dalam mendistribusikan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dan taktis terkait kebijakan.

Intelijen Keimigrasian khususnya, berperan mendeteksi dan mencegah ancaman yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara. Penerapan regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, sebutnya, berperan penting dalam mencapai hal tersebut.

Mendukung pernyataan Menkumham, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan informasi merupakan bisnis utama dari intelijen.

“Sehingga bagaimana kita dapat mengumpulkan informasi untuk kemudian dianalisis dan hasilnya diberikan guna kepentingan organisasi. Baik untuk operasi, antisipasi kemungkinan yang terjadi ke depan atau hal-hal yang penting dalam perumusan serta pelaksanaaan kebijakan,” tuturnya.

Pada acara tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A. M. Hendro Priyono mengatakan, penggalangan penting dilakukan untuk mendapatkan informasi dalam hal proses penyelidikan dan pengamanan.

“Fungsi intelijen tidak dapat direduksi harus terdiri dari Lidpamgal (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan). Ditjen Imigrasi mempunyai subjek hukum orang asing yang berada di negara Indonesia, artinya intelijen berperan sentral dalam mencegah ancaman. Hanya melalui pengorganisasian yang baik dan menggunakan kecerdasan teknologi kita dapat mengatasi ancaman ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Materi focus grup discussion intelijen keimigrasian juga diisi oleh mantan Dirjen Imigrasi, Prof. Iman Santoso, dan pakar intelijen, Yohannes Wahyu Saronto. Topik-topik yang difokuskan pada kegiatan tersebut antara lain pentingnya melakukan peran mitigasi komprehensif dengan memahami pola dan memetakan pergerakan target.

Border operation center, simplifikasi sistem aplikasi hingga pertimbangan menggunakan AI pada sistem yang lebih canggih turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral