Sementara akibat dari perbuatan tersangka telah melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, akan di jerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Edi Cahyono/rey)
Load more