"Untuk memperjelas bukti kepemilikan, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kami tunjukkan batas titik-titik obyek kepemilikan mulai dari sisi utara, selatan, barat dan timur,"lanjut Marvil.
Seperti dikabarkan, lahan seluas 29, 1 hektar tersebut hingga saat ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gresik. Namun terlihat dilokasi sengketa pihak PT. Kasih Jatim mengklaim bahwa tanah sengketa tersebut adalah miliknya dengan memasang sejumlah banner besar yang di dirikan di atas lahan bertuliskan Tanah ini milik PT. Kasih Jatim. (M.Habib/rey)
Load more