Burhanuddin menyampaikan pihaknya terus berupaya lebih baik dalam penanganan kasus korupsi, yang mana tidak hanya menghukum pelaku dengan hanya di penjara.
Sebab, dia menyampaikan Kejagung melakukan pendekatan follow the money dalam penanganan kasus koruspi di Indonesia.
"Dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more