GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Tapi Terbebas dari Gugatan Restitusi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 
Kamis, 7 September 2023 - 13:03 WIB
Terdakwa Shane Lukas di PN Jaksel
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

Vonis tersebut disampaikan pada agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Jakarta Kamis (7/9/2023).

Kendati dijatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara, Majelis Hakim tak turut serta membebankan gugatan restitusi yang diajukan kuhu David Ozora. 

Pasalnya, Majelis Hakim menilai Shane Lukas bukan merupakan pelaku utama dari kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ungkapnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2026: Sirkuit Buriram Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka

Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2026: Sirkuit Buriram Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka

Berikut jadwal lengkap MotoGP Thailand 2026 yang akan berlangsung pada akhir Februari sampai awal Maret
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Sufmi Dasco Ahmad Hadir Dalam Rakornas II KSPSI

Sufmi Dasco Ahmad Hadir Dalam Rakornas II KSPSI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri acara deklarasi Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI).
Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Pertolongan Raja Salman (KSrelief) dan BAZNAS RI Salurkan 7.000 Bantuan Paket Pangan

Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Pertolongan Raja Salman (KSrelief) dan BAZNAS RI Salurkan 7.000 Bantuan Paket Pangan

Bantuan dari Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Pertolongan Raja Salman (KSrelief) tidak hanya disalurkan ke Indonesia, melainkan juga ke banyak negara lain. Apa saja isinya?
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari: UBS Rebound, Galeri24 Melemah

Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari: UBS Rebound, Galeri24 Melemah

Berikut rincian harga emas Galeri24 dan UBS pada Jumat 13 Februari 2026
DPR Soroti Tantangan Industri Pertahanan Nasional: Kunci Ada di Konsistensi Kebijakan dan Integrasi BUMN-BUMS

DPR Soroti Tantangan Industri Pertahanan Nasional: Kunci Ada di Konsistensi Kebijakan dan Integrasi BUMN-BUMS

DPR sebut tantangan industri pertahanan nasional ada di konsistensi kebijakan, investasi teknologi, dan integrasi BUMN-BUMS.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Sebetulnya masih ingin lanjutkan karier di Eropa, begini alasan striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra pilih berlabuh ke Super League bersama Persija Jakarta.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Presiden RI, Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani pakta agreement on reciprocal trade (ART) bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebuah kesepakatan yang langsung diikuti komitmen transaksi energi bernilai raksasa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT