Tim kemudian melakukan pengamanan atas dua bagasi identik tersebut dan melakukan penindakan segera dengan cara melakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut yang turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak ground handling yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9000 benih lobster jenis mutiara.
Benih bening lobster tersebut dikemas
menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
"Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI," ungkap Gatot.
"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," sambungnya.
Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis (7/9/2023). (raa/aag)
Load more