Mojokerto, Jawa Timur - Tujuh orang sindikat penipuan dan penggelapan motor diamankan Tim Satreskrim Polresta Mojokerto. Dalam aksinya, komplotan ini melakukan modus kredit fiktif dengan memalsukan dokumen kantor pembiayaan (leasing finance) PT Mega Finance Mojokerto.
Tujuh orang tersangka yang diamankan, diantarannya otak kejahatan Nanda Agus Dwi Prasetya (24 tahun) yang merupakan karyawan PT. Mega Finance Mojokerto dan Gusti Raka, Budi , M.Roikan, Bram Wiratna, Dandik Supanca, dan Alfarizi.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tujuh orang yang diamankan mempunyai peran masing-masing. Mereka memalsukan dokumen leasing untuk mengambil motor di empat dealer di wilayah Kota Mojokerto.
"Tersangka Nanda bertugas memalsukan dokumen melalui aplikasi kredit. Sedangkan 6 tersangka lain berperan penyandang dana untuk membayar uang muka motor sebagai syarat pengambilan dan mencari calon konsumen serta memalsukan dokumen-dokumen pemohon kredit" terang Rofiq saat pers rilis di halaman Mapolresta Mojokerto.
Terungkapnya sindikat ini setelah perusahaan menemukan kejanggalan adanya tagihan yang membengkak.
Dari penyidikan terungkap, sindikat ini telah mengajukan 63 kredit fiktif. Motor hasil kejahatan dijual di wilayah Bandung dengan harga Rp 12 hingga 15 juta.
"Akibat kejahatan sindikat ini, perusahaan mengalami kerugian Rp 1,2 miliar," ucap Rofiq.
Polisi mengamankan sejumlah motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual.Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, Pasal 374 KUHP dan atau 378 KUHP, 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan.
"Kita masih mengembangkan kasus ini, dan diminta masyarakat untuk waspada saat membeli motor bekas," pungkas Rofiq. (Handi Firmansyah/rey)
Load more