News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Ada Ampun! Polisi Tangkap Basah Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo

Ditpolairud Polda NTT tangkap basah dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Minggu, 19 Mei 2024 - 14:21 WIB
Penampakan kapal wisata yang gunakan bbm bersubsidi.
Sumber :
  • ANTARA/Ho-Polairud Pold NTT

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap basah dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Kapal Wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.  

Polisi kini melakukan penyidikan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh salah satu kapal phinisi yang merupakan kapal wisata tersebut.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh anggota,” kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Minggu (19/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, dua orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah MD pemilik kapal dan juga RS penjual BBM subsidi jenis solar kepada MD.

Keduanya merupakan warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

tvonenews



Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di atas kapal KM.Maheswari GT 109 saat tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP.XXII-2007 menggelar patroli rutin di perairan Labuan Bajo pada Kamis (16/5/2024).

Tim patroli melihat adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui MD melakukan aktivitas jual beli dan Pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkutan serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi.

Saat diperiksa di atas kapal ditemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 360 liter yang diisi di dalam 20 jerigen berukuran kurang lebih 18 Liter.

Usai menangkap MD tim kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya dengan inisial "RS" yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik Kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo.

Diketahui, kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.

Kedua orang pelaku itu melanggar Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah UU 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral