Kasus "Dukun Sianida", Polres Magelang Telah Periksa 20 Orang Saksi
Polres Magelang telah melakukan pemeriksaan pada 20 orang saksi, mendalami fakta kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka "Dukun Sianida" IS asal Magelang.
Selasa, 23 November 2021 - 10:50 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Edi Suryana
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Edi Suryana/Buz)
Load more