Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer Tahun Ini, MenPAN-RB Beberkan Alasannya
- tim tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah batal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada penghapusan tenaga honorer pada tahun ini. Azwar Anas pun menjelaskan alasan penghapusan tenaga honorer.
Menurut dia, hal ini untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga. Terlebih tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
"Mestinya november ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," kata Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi. Tapi yang penting di November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," tambahnya.
Adapun, Anas menjelaskan, landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Beleid itu menyebutkan.
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama 5 tahun.
Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.
"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin. Tapi begitu kita masuk, kita data, karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata honorer kita bukan tinggal 300.000. Tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," ucap Anas.
Kendati batal menghapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer. Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.
Sebab jika tenaga honorer diberhentikan, maka akan berdampak pada pelayanan publik. Pihaknya pun mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.
"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.
Load more