Bantul, DIY - Paliyem (53) warga Paten Srihardono, Jetis, Bantul, Yogyakarta, terpaksa melaporkan anak kandungnya DRS (24) ke polisi karena telah menjual seluruh perabot rumah, daun pintu dan jendela bahkan hingga genteng rumah sehingga rumah kosong dan tak beratap. Semua perabot dijual dengan harga murah dan digunakan untuk foya - foya dengan perempuan pacarnya.
Lebih lanjut Ipda Heru Pracoyo menjelaskan, kasus ini bermula saat ayah pelaku meninggal dunia, dan ibunya Paliyem (53) memulai kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk menyambung hidup.
Paliyem pun kemudian tinggal di rumah majikannya di Kasihan, Bantul, sejak 1,5 bulan lalu. Namun Ibu Paliyem tidak memberikan alamat kepada anaknya DRS karena tahu tabiat anaknya tersebut sehingga khawatir akan membuat ulah di rumah majikannya. Sementara itu sejak ditinggal kerja ibunya Pemuda DRS di rumah sendirian dan bekerja sebagai ojek online.
"Namun anehnya sepeda motor yang digunakan untuk ojek online tersebut digadaikan DRS kepada temannya sehingga dia tidak bekerja. Sementara DRS mulai menjalin asmara dengan seorang perempuan," ujar Heru.
Karena membutuhkan uang untuk kencan dengan pacarnya maka DRS yang tinggal sendirian di rumah mulai menjual perabot rumah tangga milik ibunya, mulai dari lemari, meja, hingga kursi dengan harga yang sangat murah.
" Ketika semua perabot rumah termasuk pintu dan jendela sudah dijual puncaknya pada 7 November 2021, genteng rumah dijual. Bahkan genteng rumah sudah diturunkan dan sudah dinaikkan ke dalam truk yang sempat dicegah oleh kerabat dan warga, namun tetap nekat," kata Heru.
Kesabaran Paliyem sebagai ibu DRS habis dan melaporkan anaknya tersebut ke Polsek Pundong Bantul Yogyakarta. Kepada polisi Paliyem menjelaskan bahwa dirinya bersama warga masyarakat telah berupaya menasihati DRS namun tidak digubris sehingga terpaksa dilaporkan ke polisi,
"Kita sebenarnya masi memberi waktu kepada sang Ibu untuk dipikir kembali keputusannya melaporkan anaknya ke polisi. Tetapi Ibu Paliyem tetap kukuh dengan keputusannya dan meminta proses hukum," kata Heru.
Akhirnya pihak polsek Pundong Bantul langsung memproses, dan menangkap DRS yang kemudian ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DRS dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita jerat dengan Pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Heru. (Santosa Suparman/Buz)
Load more