Membangun Semangat Legislator Muda dan Bela Negara di UPN 'Veteran' Yogyakarta Tahun 2023
- Istimewa
Ia juga memberikan contoh peran generasi milenial dalam memberikan semangat bela negara, yaitu dengan menekankan pentingnya menolak hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, hidup dalam toleransi, melestarikan budaya, mendukung produk lokal, berprestasi di tingkat internasional, dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
Karjono juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa setelah 25 tahun pasca reformasi, masih ada yang muncul pernyataan di media sosial yang ingin berkiblat Ideologi lain dengan mengadopsi ideologi yang mirip dengan yang diterapkan di Afghanistan dan Suriah.
Beliau menekankan, "Negara-negara tersebut hanya memiliki satu agama, enam suku atau kurang dari sepuluh, namun terpecah belah, bahkan negaranya hilang atau bubar, sementara Indonesia, dengan keragaman suku, ras, dan agama, tetap teguh berdiri karena memiliki Ideologi Pancasila sebagai perekat yang kuat." Karena "Bhineka Tunggal Ika" dan jiwa gotong royong serta toleransi.
Tidak lupa, Karjono memberikan contoh peran generasi milenial dalam memberikan semangat bela negara, yaitu dengan menekankan pentingnya menolak hoaks dan ujaran kebencian di sosial media, hidup dalam toleransi, melestarikan budaya, mendukung produk lokal, berprestasi di tingkat internasional, dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
Pesan ini mencerminkan komitmen untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan kuat serta menegaskan bahwa generasi milenial memiliki peran kunci dalam mewujudkannya.
Selain itu, Karjono juga menjelaskan bahwa setelah reformasi, ada beberapa aspek yang mengalami pelemahan, dan salah satu yang sangat mencolok adalah di dunia pendidikan, di mana mata ajar dan mata kuliah Pancasila telah dihilangkan.
Di sisi lain lembaga yang menangani ideologi Pancasila turut dinonaktifkan. "Misalnya, MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kemudian satu tahun setelahnya Lembaga BP7 dibubarkan, dan yang sangat memprihatinkan adalah penggantian Undang-Undang Sisdiknas dengan UU 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila. Ini adalah situasi yang sangat memprihatinkan,
"Perubahan-perubahan ini memiliki dampak yang signifikan bagi generasi muda seperti adek-adek mahasiswa saat ini," tegasnya lagi.
Load more