Malang, Jawa Timur - Polresta Malang Kota resmi menetapkan tujuh tersangka, dari 10 anak yang sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Penetapan tujuh tersangka tersebut, usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (23/11/21) kemarin.
Atas kasus pemerkosaan dan kekerasan (persekusi) terhadap siswi kelas 6 SD di wilayah Kota Malang, Kamis (18/11/21) lalu.
Lebih lanjut, Kompol Tinton menjelaskan penetapan tujuh tersangka tersebut. Enam anak langsung dilakukan penahanan di sel anak Mapolresta setempat.
"Sedangkan, satu tersangka lagi dipulangkan. Dikarenakan masih di bawah umur yakni 13 tahun. Sesuai aturan UU tentang anak, di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan," jelas Kompol Tinton.
Selain itu, tiga anak lainnya sempat diamankan juga dilakukan pemulangan. Mereka bertiga saat itu hanya sebagai penonton dan tidak terlibat sama sekali.
Disinggung apakah suami istri secara siri masuk dari ketujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, keduanya termasuk dari tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Load more