Salatiga, Jawa Tengah - Kepolisian Resort Salatiga meringkus MS (42) warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, setelah diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka bernama MS tega mencabuli anaknya yang masih dibawah umur. "Korban masih berstatus pelajar berusia 16 tahun," ungkapnya d Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam suasana sepi.
"Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Dia juga memberi uang kisaran Rp 10.000," kata Indra.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka. "Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan," jelasnya.
MS mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis. "Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra.
Load more