News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konten Kreator Video Guru Tugas Ditangkap Polda Jatim, Ini Kata MUI Bangkalan

Sebuah konten video "Guru Tugas" asal Bangkalan yang meresahkan warga di media sosial telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:33 WIB
Ketua MUI Bangkalan
Sumber :
  • Dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Sebuah konten kreator video "Guru Tugas" asal Bangkalan Madura yang meresahkan warga di media sosial telah ditangkap oleh Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur diketahui berinisial S, Y dan A.

Petugas juga menahan ketiga orang konten kreator video guru tugas di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus konten viral yang meresahkan masyarakat Madura itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Bangkalan, Madura kemudian angkat bicara.

Menurut KH. Makki Nasir, Ketua MUI Kabupaten Bangkalan, Madura mengatakan, video konten yang menjadi perhatian masyarakat itu dianggap kurang pantas dipublikasikan.

"Memang konten kreator (Guru Tugas) yang dibuat kurang elok baik terkait adegannya maupun hal-hal yang lainnya," tuturnya.

Meski menurut pembuat konten kreator video dianggap bagus dan ingin membangun sebuah sosial yang baik, namun kata KH. Makki langkahnya kurang tepat saat bila dipandang oleh masyarakat.

"Menurut pemilik konten kreator bagus, ingin membangun sebuah sosial, tapi caranya ini yang harus dibenahi," lanjutnya.

Ia mengatakan kepada para pembuat tim konten kreator sebelum melangkah lebih jauh, diharapkan konsultasi terlebih dahulu kepada sejumlah tokoh masyarakat agar nilai-nilai yang telah dijaga oleh para leluhur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Imbauan kami, kepada konten kreator maupun kepada youtuber mari kita duduk bareng dengan para tokoh yang mengerti tentang nilai-nilai yang telah dijaga oleh para leluhur kita dan ditransformasikan kepada konten kreator ke video digital," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (fds/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT