News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maraknya Deklarasi Capres Cawapres Prabowo-Yusril, Pakar : Bila Terwujud Itu Dwitunggal, Layaknya Soekarno-Hatta

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan pandangannya dalam menentukan figur Cawapres sebagai organ konstitusional yang determinan dalam konstelasi politik nasional.
Kamis, 5 Oktober 2023 - 01:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan pandangannya dalam menentukan figur Cawapres sebagai organ konstitusional yang determinan dalam konstelasi politik nasional.

Menurut Fahri Bachmid, eksistensi presiden dan wakil presiden sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mempunyai kedudukan serta peran yang sangat vital dan strategis. Desain sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UUD 1945. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan norma Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”.
 
Fahri Bachmid menekankan, sesuai kebutuhan konstitusional pengisian jabatan, calon wakil presiden tidak lagi sekadar figur yang berfungsi membantu meningkatkan elektabilitas. 

"Calon presiden harus berani mengembalikan serta mendudukkan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sebagaimana ketika kelembagaan kepresidenan dibentuk berdasarkan UUD 1945. Yakni, bahwa cawapres ditentukan berdasarkan kebutuhan negara, bukan semata-mata ”ban serap," kata Fahri saat menjadi Narasumber dalam Diskusi Publik Relawan Yakin Indonesia Maju (04/09/2023). 

Tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks, lebih berat dan menantang. Oleh karena itu, prinsip meritokrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam memilih sosok cawapres yang teknokratis, intelektual, dan tentunya menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan. 

"Secara konvensional, praktik pengisian jabatan wapres dengan konsep meritokrasi sebenarnya pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan kita. Itulah Dwitunggal Soekarno-Hatta, di mana Soekarno berperan sebagai "solidarity maker" di awal kemerdekaan dan Hatta berperan sebagai administrator negara. Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden membuka kesempatan yang setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar demi mencapai tujuan-tujuan negara," ujar Fahri.

Fahri juga menjelaskan, secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (1) mengatur "Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ketentuan mengenai satu pasangan ini menunjukkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah satu kesatuan pasangan presiden dan wakil presiden. 

"Keduanya adalah dwitunggal atau satu kesatuan lembaga kepresidenan. Namun, secara doktriner, meski merupakan satu kesatuan institusi kepresidenan, presiden dan wakil presiden adalah lingkungan jabatan konstitusional yang terpisah," ungkap Fahri. 

Dengan demikian, meski di satu sisi keduanya merupakan satu kesatuan kelembagaan, akan tetapi di sisi lain keduanya merupakan dua organ negara yang berbeda; dua organ konstitusional yang tak terpisahkan, tetapi dapat dan harus dibedakan satu dengan lainnya," tegas Fahri

Secara teoretis, tugas seorang wakil presiden memang sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI 1945; konstitusi hanya menyebutkan tugas wakil presiden membantu presiden. 

Tugas membantu presiden yang dilakukan oleh seorang wakil presiden tentu saja berbeda dengan fungsi para menteri yang menurut UUD 1945 adalah pembantu presiden. Secara konseptual, bantuan wakil presiden kedudukan hukumnya tentu lebih tinggi dan komprehensif dibanding dengan para menteri negara, bantuan wakil presiden adalah sebuah "intention constitution".

Berdasarkan kaidah konstitusional, wakil presiden bertindak mewakili presiden dalam hal presiden berhalangan untuk melaksanakan suatu kewajiban hukum dalam format kegiatan tertentu atau melakukan sesuatu dalam lingkungan kewajiban konstitusional presiden. Wapres juga mewakili presiden dalam hal presiden tidak dapat memenuhi kewajiban konstitusional karena sesuatu alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Wapres pun bertindak sebagai pendamping presiden dalam melakukan kewajibannya ataupun dapat bertindak sebagai seorang pejabat publik.
 
Oleh karena posisi wakil presiden sangat vital, Fahri Bachmid berpendapat pemilihan wapres harus menghindari prinsip ban serep, "spare tire". Secara ketatanegaraan, eksistensi hukum wakil presiden terhadap presiden dapat berada pada beberapa kemungkinan: a. Sebagai wakil yang mewakili presiden selaku Kepala Pemerintahan; b. Sebagai pengganti yang menggantikan presiden; c. Sebagai pembantu yang membantu presiden; d. Sebagai pendamping yang mendampingi presiden; e. Sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.

Fahri Bachmid menekankan bahwa kedudukan wakil presiden sebagai konsekwensi "intensi konstitusional" meski perannya “memberi bantuan kepada presiden dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya”. Hal ini dapat dibaca pada dua keadaan hukum yang sangat mendasar, yaitu membantu presiden dalam melakukan kewajibannya dan menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan. 

Dengan demikian, menentukan preferensi politik dalam memilih calon wakil presiden adalah sesuatu yang serius. Pertimbangannya harus berlandaskan kepentingan nasional yang paling mendasar. 

Dengan demikian dapat dipahami, kelembagaan wakil presiden bukan sekadar ban serep. Seorang wakil presiden memiliki peran aktual dalam menata dan mengelola negara secara benar sesuai sumpah jabatan presiden dan/atau wakil presiden, yakni memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Fahri Bachmid menyarankan, ke depan, dalam menentukan cawapresnya, Capres Prabowo Subianto dapat menerapkan konsep meritokrasi serta mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara. 

tvonenews

Menurut Fahri Bachmid, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. sangat memenuhi kriteria itu. Guru Besar Hukum Tata Negara kelahiran Mangar, Belitung, itu ia nilai sebagai teknokrat yang dapat dengan sangat baik memainkan peran konstitusionalnya sebagai wakil presiden. Yusril akan fokus mengurus dan menata negara, membangun sistem yang kuat, menata birokrasi serta membenahi mekanisme dan sistem ketatanegaraan yang ada. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagaimana kita ketahui, produk amandemen UUD 1945 masih menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan kajian, pendalaman serta upaya-upaya perbaikan melalui upaya-upaya konstitusional dengan cara amandemen kelima UUD 1945. Nah, persoalan ini adalah pekerjaan serius yang membutuhkan konsentrasi, kehati-hatian yang tinggi, serta upaya konsolidasi sistemik yang melibatkan lembaga-lembaga negara terkait untk mengerjakannya,” ujar Fahri.

Hal krusial tersebut, tambah Fahri, tentu butuh peran seorang wapres yang mumpuni, yakni sosok cendekiawan andal yang menguasai teknis hukum tata negara. “Teknokrat sekelas itu hanya ada pada figur Prof. Yusril Ihza Mahendra,” tegas Fahri. Ia menambahkan, kriterium yang harus dipakai sebagai patokan penentuan cawapres adalah kebutuhan negara saat ini, yakni figur yang dapat memainkan peran-peran konstruktif dalam menata negara, agar konsolidasi demokrasi tetap berada pada rel yang benar. “Bukan kebutuhan elektoral atau elektoralisme semata yang hanya berorientasi pada kepentingan menang-kalah dalam Pemilu,” tutup Fahri.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

83.960 Posbankum Terbentuk di Indonesia, 14 Ribu Kasus Selesai Tanpa Pengadilan

83.960 Posbankum Terbentuk di Indonesia, 14 Ribu Kasus Selesai Tanpa Pengadilan

83.960 Posbankum telah terbentuk di Indonesia. Dari 16.000 kasus, 14.000 selesai lewat restorative justice dan menghemat negara Rp1,2 triliun.
Reaksi John Herdman setelah Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Akhirnya Terungkap, Pelatih Timnas Indonesia Beri Respons Berkelas

Reaksi John Herdman setelah Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Akhirnya Terungkap, Pelatih Timnas Indonesia Beri Respons Berkelas

Nama Shin Tae-yong menggema di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) setelah Timnas Indonesia ditahan Malaysia 0-0. Respons John Herdman akhirnya terungkap.
Pemain Asing Bisa Tampil di KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri Segera Debut Bersama Hyundai Hillstate

Pemain Asing Bisa Tampil di KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri Segera Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri berpeluang debut bersama Hyundai Hillstate di turnamen KOVO Cup 2026. Pasalnya pemain asing dikabarkan diizinkan tampil di ajang pramusim tersebut.
10 Ucapan Peringatan G30S PKI Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Peringatan G30S PKI Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan memperingati G30S PKI tahun 2026, referensi caption di media sosial.
Tak Habis Pikir, Pasangan Ini Ketahuan Selingkuh Lewat Aplikasi Dompet Digital, Netizen: Kok Kepikiran Sih

Tak Habis Pikir, Pasangan Ini Ketahuan Selingkuh Lewat Aplikasi Dompet Digital, Netizen: Kok Kepikiran Sih

Demi menutupi jejak hubungan terlarang dari pasangan sah, para pelaku pun mencari celah untuk tetap bisa berkomunikasi melalui aplikasi dompet digital Gopay.
Awali Perjalanan di Asian Games 2026 dengan Manis, Aldila/Christopher Raih Kemenangan Telak atas Pasangan Nepal

Awali Perjalanan di Asian Games 2026 dengan Manis, Aldila/Christopher Raih Kemenangan Telak atas Pasangan Nepal

Pasangan ganda campuran Indonesia di cabor tenis, Aldila Sutjiadi/Christopher Rungkat berhasil awali langkah di Asian Games 2026 dengan kemenangan meyakinkan.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral