Terutama yang berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan negara yang clean government dan clean governance.
"Ombudsman sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik akan mendalami dan menelaah sejauh apa itu kemudian menjadi kewenangan Ombudsman di dalam menindak lanjuti, memeriksa dan menelaah dugaan maladministrasi yang disampaikan Koalisi," ujarnya.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pihaknya telah meminta agar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih untuk turun langsung memeriksa dan memonitor pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam penjualan senjata ini.
Julius mengatakan tiga BUMN di bidang pertahanan tersebut dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah di bawah perusahaan holding Defend ID.
Mereka tentu hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
"Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar. Padahal Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum nasional tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Julius menambahkan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menegaskan kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, 3 Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM.
Load more