"(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai Cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023)," ungkapnya.
"Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Selanjutnya poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.
"Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu," harapnya.
"Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat," tutup Viola.
Load more