LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Agar Dipecat

16 guru besar dari sejumlah universitas di Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), ini sebabnya.

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 16 guru besar dari sejumlah universitas di Indonesia melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Hal ini buntut dari hasil putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju Pilpres 2024.

Laporan 16 guru besar yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) itu diserahkan sejumlah perwakilan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57, ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Program Manager PSHK, Viola Reininda, memberi penjelasan ke 16 guru besar yang melaporkan Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang merupakan perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama di bidang HTN/HAN.

Baca Juga :

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman," ungkap Viola.

Menurutnya, poin pertama yang dilaporkan belasan guru besar itu merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan bunyi frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai Cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023)," ungkapnya.

"Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Selanjutnya poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu," harapnya.

"Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat," tutup Viola.

Adapun nama-nama 16 Guru Besar dan/atau Pengajar HTN/HAN adalah sebagai berikut:

1.    Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2.    Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3.    Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4.    Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5.    Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6.    Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.

7.    Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8.    Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9.    Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10.   Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11.   Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12.   Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13.   Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14.   Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15.   Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16.   Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Derita Mengerikan Ibu Bhayangkari Cantik, Tak Hanya Jadi Korban KDRT, Tetapi Sering...

Derita Mengerikan Ibu Bhayangkari Cantik, Tak Hanya Jadi Korban KDRT, Tetapi Sering...

Mengerikan kisah ibu Bhayangkari Polres Parepare. Pasalnya ia tak hanya jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami. Tetapi ia akui sering
Kejutan! Rival Timnas Indonesia yang Sering Dibantai Ini Panggil Eks Bintang Liga Inggris Untuk Piala AFF 2024

Kejutan! Rival Timnas Indonesia yang Sering Dibantai Ini Panggil Eks Bintang Liga Inggris Untuk Piala AFF 2024

Dulu jadi bulan-bulanan Timnas Indonesia, langkah mengejutkan dilakukan federasi sepak bola Timor Leste yang resmi memanggil pemain keturunan di Piala AFF 2024.
Fasilitas Pabrik Bajanya Alami Kerusakan, PT Krakatau Steel Tbk Mencatat Kerugian Hingga Rp2,03 Triliun di 2023

Fasilitas Pabrik Bajanya Alami Kerusakan, PT Krakatau Steel Tbk Mencatat Kerugian Hingga Rp2,03 Triliun di 2023

BUMN penghasil baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS)  masih mencatat kerugian bersih pada tahun 2023 lalu sebesar 131,65 juta dolar AS, atau setara Rp2,03 triliun.
Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik, Sidang Isbat Awal Dzulhijjah Digelar pada 7 Juni Lusa

Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik, Sidang Isbat Awal Dzulhijjah Digelar pada 7 Juni Lusa

Mendekati masuknya bulan Dzulhijjah dalam almanak kelender Hijriyah, menentukan 10 Dzulhijjah sebagai waktu wukuf bagi jamaah haji sekaligus Hari Raya Idul Adha
Banyak Saksi Dimunculkan di Kasus Kematian Vina, Benny Mamoto: Yang Jelas Bikin Bingung Publik, Tapi Bagi Polisi Ini Maknanya

Banyak Saksi Dimunculkan di Kasus Kematian Vina, Benny Mamoto: Yang Jelas Bikin Bingung Publik, Tapi Bagi Polisi Ini Maknanya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam semakin panjang dibahas, apalagi kini semakin banyak pula saksi-saksi baru yang muncul.
Ternyata Megawati Hangestri Pernah Bilang Begini Sebelum Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Jakarta BIN Kenalkan Bestie Baru Megatron

Ternyata Megawati Hangestri Pernah Bilang Begini Sebelum Dicoret dari Timnas Voli Indonesia, Jakarta BIN Kenalkan Bestie Baru Megatron

Pernyataan Megawati Hangestri sebelum dicoret dari Timnas Voli Putri Indonesia dan Jakarta BIN resmi kenalkan tandem baru Megatron di putaran kedua Proliga 2024
Trending
Jay Idzes Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Diprediksi Andalkan Formasi Ini untuk Laga Kontra Irak

Jay Idzes Resmi Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Diprediksi Andalkan Formasi Ini untuk Laga Kontra Irak

Bek tengah Jay Idzes resmi dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk pertandingan kontra Irak pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Juni 2024 ini.
Terungkap Motif Viral Video Ibu Kandung Setubuhi Balita Laki-laki di Kota Tangsel, Berawal dari Foto Bugil

Terungkap Motif Viral Video Ibu Kandung Setubuhi Balita Laki-laki di Kota Tangsel, Berawal dari Foto Bugil

Raihany atau Hany selaku ibu muda pelaku persetubuhan terhadap balita laki-lakinya itu kini harus berurusan dengan kepolisian usai videonya viral.
Terungkap! Ini Sosok Dalang Dibalik Video Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki di Kota Tangsel

Terungkap! Ini Sosok Dalang Dibalik Video Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki di Kota Tangsel

Polisi tengah mencari keberadaan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila usai terseret kasus video viral ibu kandung setubuhi balita laki-lakinya.
Penuh Ledakan Emosi, Habib Bahar bin Smith Ungkap Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Laik Dapati Perlakuan Ini

Penuh Ledakan Emosi, Habib Bahar bin Smith Ungkap Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Laik Dapati Perlakuan Ini

Habib Bahar bin Smith soeoti kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.
Penasihat Ahli Kapolri Tegas Peringatkan Penyidik Polda Jabar Tidak Lakukan Ini Dalam Kasus Vina: Pasti Kalah di Pengadilan

Penasihat Ahli Kapolri Tegas Peringatkan Penyidik Polda Jabar Tidak Lakukan Ini Dalam Kasus Vina: Pasti Kalah di Pengadilan

Penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon menimbulkan polemik dan pro kontra di masyarakat
Saksi Kunci Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan Akhirnya Angkat Bicara, Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Bisa Batal Demi Hukum

Saksi Kunci Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan Akhirnya Angkat Bicara, Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Bisa Batal Demi Hukum

Teka-teki keberadaan Pegi Setiawan alias Perong saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 27 Agustus 2016 mulai terungkap.
Benang Kusut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Penasihat Ahli Kapolri 'Jengkel' ke Polda Jawa Barat Gegara Ini...

Benang Kusut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Penasihat Ahli Kapolri 'Jengkel' ke Polda Jawa Barat Gegara Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 seakan bak benang kusut usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya