GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Disekap hingga Diancam Badik, Ini Kronologi Aksi Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya

Bripka Taufan Febrianto seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas usai menjadi korban percobaan pembunuhan.
Rabu, 8 November 2023 - 19:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Saat itu pula korban terus memberontak hingga para pelaku mulai mengeluarkan sebilah badik yang telah dipersiapkan sembari melontarkan ancaman pembunuhan.

Alhasil, korban pun mulai tak berontak hingga akhirnya melakukan kesepakatan dengan uang tebusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan itu dilakukan usai pelaku N meminta sejumlah uang kepada korban yang kala itu tengah dalam ancaman pembunuhan.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban sehingga korban mengeluarkan darah selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian, melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi persiapkan lalu karena korban masih berontak ditutuplah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ungkap Rio

"Serta tersangka N meminta sejumlah uang kepada korban karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp500 juta. Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," sambungnya.

Usai dilepaskan korban memilih untuk melaporkan insiden yang dialaminya itu kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Hingga akhirnya ketiga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu itu diringkus Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (raa/muu) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sulap Limbah Kayu Pantai Bali Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi, Nasabah PNM ULaMM Tambus Pasar Dunia

Sulap Limbah Kayu Pantai Bali Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi, Nasabah PNM ULaMM Tambus Pasar Dunia

Wayan Sudira dengan kreativitasnya mengubah kayu-kayu bekas yang terdampar di pantai Bali menjadi produk kerajinan bernilai jual tinggi. Bahkan, karyanya kini telah diekspor ke berbagai negara.
KDM Beberkan Alasan SMAN 5 Bandung Tak Ganti Nama Jadi Sekolah Maung

KDM Beberkan Alasan SMAN 5 Bandung Tak Ganti Nama Jadi Sekolah Maung

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM beberkan alasan utama SMAN 5 Bandung tak ganti nama jadi sekolah Maung. Sebelumnya, KDM tekankan
KNMP Digadang Bisa Kembalikan Papua Jadi Lumbung Tuna, DPR Ungkap Pernah Ada Industri Besar di Sana

KNMP Digadang Bisa Kembalikan Papua Jadi Lumbung Tuna, DPR Ungkap Pernah Ada Industri Besar di Sana

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengatakan Papua memiliki potensi perikanan tangkap yang sangat besar, terutama di tiga kawasan strategis yang hingga kini belum tersentuh.
Hasil SBY Cup 2026: Dramatis Kalahkan DPUPR Alib Grobogan, Sukun Badak Raih Juara Ketiga

Hasil SBY Cup 2026: Dramatis Kalahkan DPUPR Alib Grobogan, Sukun Badak Raih Juara Ketiga

Hasil SBY Cup 2026, di mana Sukun Badak berhasil menjadi juara ketiga usai dramatis mengalahkan DPUPR Alib Grobogan.
Hasil Super League Bali United vs Bhayangkara FC: Brace Boris Kopitovic Bawa Laskar Tridatu Menang 4-1 atas The Guardian

Hasil Super League Bali United vs Bhayangkara FC: Brace Boris Kopitovic Bawa Laskar Tridatu Menang 4-1 atas The Guardian

Bali United tampil perkasa saat menjamu Bhayangkara FC pada lanjutan Super League 2025/2026. Laskar Tridatu mampu menutup laga dengan kemenangan meyakinkan 4-1.
Klasemen Moto3 2026 Usai GP Catalunya: Veda Ega Pratama Ancam Tiga Besar, Maximo Quiles Tak Tersentuh di Puncak

Klasemen Moto3 2026 Usai GP Catalunya: Veda Ega Pratama Ancam Tiga Besar, Maximo Quiles Tak Tersentuh di Puncak

Klasemen Moto3 2026 usai GP Catalunya, di mana pembalap Indonesia yakni Veda Ega Pratama masih konsisten tembus tiga besar usai sukses membawa pulang poin.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Kabar Bahagia untuk Warga Maluku, Sherly Tjoanda Bakal Kirim 100 ekor Sapi dan laksanakan Gerakan Pangan Murah

Kabar Bahagia untuk Warga Maluku, Sherly Tjoanda Bakal Kirim 100 ekor Sapi dan laksanakan Gerakan Pangan Murah

Kabar mengembirakan untuk warga Maluku dari Gubernur Sherly Tjoanda. Dalam menyambut hari raya Idul Adha 2026 ada program yang membantu rakyat.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Tak Banyak yang Tahu, Ayah Josepha Peserta Cerdas Cermat MPR Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Punya Jabatan Mentereng

Tak Banyak yang Tahu, Ayah Josepha Peserta Cerdas Cermat MPR Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Punya Jabatan Mentereng

Nama Josepha Alexandra sebelumnya ramai dibicarakan setelah dirinya mempertanyakan keputusan juri yang menyatakan jawaban timnya salah. Padahal menurut banyak penonton, jawaban yang disampaikan Ocha sama dengan jawaban peserta lain yang justru dinilai benar oleh dewan juri.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Dedi Mulyadi Geram Trotoar Dibongkar Lagi Gegara Galian Kabel, Minta Proyek Lebih Terkoordinasi

Dedi Mulyadi Geram Trotoar Dibongkar Lagi Gegara Galian Kabel, Minta Proyek Lebih Terkoordinasi

Dedi Mulyadi menyoroti proyek galian kabel di Subang yang membuat trotoar kembali rusak. Ia menilai pekerjaan tersebut tidak terkoordinasi dan justru merugikan.
Selengkapnya

Viral