News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Pinjaman Online Ilegal Seorang PRT di Padang Gasak Emas Milik Majikan

Seorang pembantu rumah tangga (PRT), dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Jumat, 3 Desember 2021 - 10:38 WIB
Terjerat Pinjaman Online Ilegal Seorang PRT di Padang Gasak Emas Milik Majikan
Sumber :
  • Tim TvOne/Wahyudi Agus

Padang, Sumatera Barat - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Kasat Reskrim, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa kasus pencurian itu terungkap saat korban akan memindahkan perhiasan emas miliknya dan akan memasukkan ke deposit di salah satu bank.
 
"Saat memindahkan perhiasan itu, korban menyadari ada beberapa perhiasan yang hilang berupa gelang, cincin dan kalung emas," katanya. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resort Kota Padang.
 
 Terungkapnya pembantu yang mencuri perhiasan emas majikannya itu saat pihak kepolisian mencoba menelusuri barang hasil curian.
 
"Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa perhiasan tersebut digadaikan di Pegadaian Cabang Siteba," lanjutnya. Setelah mendapatkan cukup bukti, pihaknya langsung membekuk tersangka EW (39), berbekal laporan dari korban atas nama Desi Oki Anita di Komplek Kuali Nyiur, Kecamatan Koto Tagah, Kota Padang.
 
"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka awalnya tidak mengakui dan enggan untuk dibawa ke Mapolresta Padang. Tapi setelah kami tunjukkan bukti yang kami dapatkan, ia tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
 
Kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 7 Juli 2021 dan 16 Oktober 2021. Barang bukti yang diamankan diantaranya emas berupa gelang, kalung dan cincin yang diduga milik korban.
 
Mengaku Terjerat Pinjaman Online
 
Dihadapan petugas, EW mengakui perbutannya bahwa telah mencuri emas perhiasan majikannya sendiri. Semua emas yang dicuri dan digadaikan tersebut bernilai hampir Rp 21 juta. Sementara duit hasil menggadaikan emas majikan, sebagian dibayarkan untuk membayar hutang pinjaman online atau pinjol. Kemudian sisanya ia pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
 
“Saya terjerat pinjaman online dan tak mampu membayarnya, karena denda pinjaman berjalan terus hingga 220 hari lebih, hutang saya yang semula hanya satu juta setengah, melambung menjadi delapan juta,” sesal tersangka. Tak ada jalan lain karena diteror tiap hari oleh admin pinjol tempat ia berhutang, emas perhiasan majikan pun menjadi sasaran. Apalagi pelaku telah mengetahui seluk beluk seisi rumah.
 
 
Meski penuh penyesalan, namun Eni Wajayanti tetap harus mempertanggung jawabkan dugaan pencurian yang dia lakukan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (Wahyudi Agus/ Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib Sopir Taksi Greem SM  Usai Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi: Tak Bisa Disebut Nerobos

Nasib Sopir Taksi Greem SM  Usai Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi: Tak Bisa Disebut Nerobos

Menurut Sandhi, dugaan sementara mengarah pada masalah teknis berupa gangguan kelistrikan pada taksi listrik tersebut,
Usai Kecelakaan Maut di Bekasi, Dedi Mulyadi Murka Soal Perlintasan Liar Kereta: Jangan Ada Korban Lagi!

Usai Kecelakaan Maut di Bekasi, Dedi Mulyadi Murka Soal Perlintasan Liar Kereta: Jangan Ada Korban Lagi!

Menurut Dedi Mulyadi, penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, operator perkeretaapian, pemerintah daerah, hingga warga sekitar jalur rel.
Alasan KNVB Tak Mau Lihat NAC Breda Menangkan Tuntutan dalam Kasus Dean James: Liga Belanda dalam Bahaya!

Alasan KNVB Tak Mau Lihat NAC Breda Menangkan Tuntutan dalam Kasus Dean James: Liga Belanda dalam Bahaya!

KNVB tidak akan menginginkan NAC Breda untuk memenangkan tuntutan dalam kasus Dean James. Sebab, hal itu akan berdampak kepada Liga Belanda secara keseluruhan.
Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Uber 2026: Ada Indonesia

Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Uber 2026: Ada Indonesia

Berikut daftar tim bulu tangkis putri yang berhasil lolos ke babak perempat final Piala Uber 2026. Salah satunya Indonesia.
Supir Angkot di Bandung Bikin Dedi Mulyadi Kaget Bukan Main: Sudah Aki-aki Masih Punya Anak Sekolah?

Supir Angkot di Bandung Bikin Dedi Mulyadi Kaget Bukan Main: Sudah Aki-aki Masih Punya Anak Sekolah?

Seorang supir angkot di Bandung bikin Dedi Mulyadi terkaget-kaget. Supir angkot tersebut bernama Ki Iping dan diketahui saat ini punya anak yang masih sekolah.
Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Maluku Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Eropa

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Maluku Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Eropa

Perburuan pemain jelang bursa transfer mulai memanas dan nama Jayden Oosterwolde tengah jadi sorotan. Bek keturunan yang tolak bela Garuda itu diincar PSG.

Trending

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Selengkapnya

Viral