Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto angkat bicara terkait adanya langkah perlawanan dari KPK RI, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya pasca ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri mengajukan langkah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada awak media di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Karyoto menuturkan kubu Polda Metro Jaya pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK RI tersebut.
Menurutnya secara kelengkapan organisasi pihak Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Filei Bahuri ke PN Jaksel.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," katanya.
Load more