News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PaDi UMKM Hadirkan Fitur PO Financing Sebagai Solusi Pendanaan UMKM yang Mudah

Pendanaan untuk modal usaha kerap menjadi masalah utama bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Selasa, 5 Desember 2023 - 15:17 WIB
Fitur baru dari PaDi UMKM sediakan modal usaha hingga Rp2 miliar sebagai bentuk dukungan perkembangan UMKM Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com Pendanaan untuk modal usaha kerap menjadi masalah utama bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sebagai salah satu solusi permasalahan tersebut, PaDi UMKM menghadirkan fitur baru yaitu Pre-Order (PO) Financing sebagai solusi bagi UMKM untuk mendapatkan dana segar hingga Rp2 miliar. 

Kehadiran fitur PO Financing merupakan hasil kolaborasi PaDi UMKM dengan Investree, salah satu platform fintech-marketplace lending ternama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai marketplace business to business (B2B) unggulan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), PaDi UMKM yang berada di bawah payung Leap-Telkom Digital (Leap) berupaya mengakomodasi permintaan dan kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia. Pasalnya, lembaga konsultan EY Parthenon Indonesia memproyeksikan total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional pada 2026 akan mencapai Rp4.300 triliun. 

Fitur PO Financing menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman produktif hanya dengan dokumen pre-order aktif. 

“Melalui PaDi UMKM, Telkom berupaya membantu UMKM di Indonesia naik kelas. Caranya dengan membantu UMKM menjangkau pasar-pasar baru, menjembatani UMKM bertransaksi dengan BUMN, serta memberikan solusi permodalan yang mudah dan syaratnya gak ribet,” kata Direktur Digital Business Telkom, Muhamad Fajrin Rasyid.

Melalui fitur PO Financing, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman produktif hingga Rp2 miliar dengan masa tenor 7-90 hari. Fitur ini menunjukkan komitmen PaDi UMKM dalam mendukung pelaku UMKM untuk terus eksis dan produktif di pasar digital. Namun hal tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha karena pengajuan pinjaman tersebut cukup mudah, hanya dengan menunjukkan nomor PO yang sudah tercatat di PaDi UMKM dan dapat dikembalikan saat pesanan yang diprosesnya terbayar (disbursement).

Sebelumnya, PaDi UMKM juga telah menyediakan solusi permodalan melalui fitur Invoice Financing yang sangat membantu UMKM dalam menjalankan bisnis yang berkaitan dengan sistem pembayaran tempo. Melalui fitur ini pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman produktif di fitur Invoice Financing cukup dengan invoice aktif yang belum jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 2.200 pengajuan permodalan di fitur Invoice Financing PaDi UMKM, dengan total dana yang disalurkan kepada pelaku UMKM lebih dari Rp68 miliar. Hal ini membuktikan bahwa pinjaman tersebut sangat ramah bagi pelaku usaha, karena dapat terus produktif sembari menunggu pembayaran pesanan yang sedang diproses, dengan bunga yang dikenakan hanya 1-1,5% per bulan sehingga tidak akan membebani pelaku usaha. Pengajuannya pun cukup mudah, tidak perlu menggunakan jaminan, cukup dengan menunjukkan invoice aktif yang tercetak di platform PaDi UMKM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral