Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Aiman Witjaksono, membuat Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy angkat bicara.
Ronny meminta Polda Metro Jaya mematuhi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peserta pemilu tidak boleh dipidana selama tahapan Pemilu 2024.
Di mana diketahui, Aiman merupakan calon anggota legislatif dan baru saja diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).
"Disampaikan bahwa peserta pemilu tidak dapat diproses pidana, harus menunggu sampai proses pemilu selesai," ucap Ronny.
Menurut Ronny, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya mengikuti secara tegak lurus aturan yang dikeluarkan oleh Kapolri.
"Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi TR (telegram) atau UU harus kita hormati, dan aturan main kita harus jaga bersama," pungkas Ronny.
Seperti diketahui, Perintah Kapolri termuat dalam surat telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Load more