News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ihwal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ganjar: Kecuali Mau Buat Kota Administratif!

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi ihwal Rancangan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jumat, 8 Desember 2023 - 13:56 WIB
Ihwal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ganjar: Kecuali Mau Buat Kota Administratif!
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi ihwal Rancangan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU tersebut mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ganjar, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta seharusnya tetap diselenggarakan secara langsung atau dipilih rakyat jika DPR maupun pemerintah konsisten terhadap otonomi daerah.

“Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih [rakyat],” tegas Ganjar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Namun, bila pemerintah ingin menjadikan Jakarta sebagai kota administratif maka Ganjar mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

“Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya,” ungkapnya.

Adapun RUU tentang DKJ itu telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui seperti Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar. Sedangkan satu Fraksi PKS menolak.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan RUU DKJ harus sudah rampung pada 15 Februari 2024.

"Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus PPP itu menyebut terkait materi RUU DKJ termasuk wacana gubernur Jakarta ditunjuk presiden masih akan dibahas ulang bersama pemerintah. 

“Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah," jelas Awiek. (saa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 
Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral