Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan di masa kampanye Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen tak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum karena dokumen tersebut bersifat rahasia.
"Data tersebut adalah data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dengan penegakan hukum, saya awali, berkaitan dengan penegakan hukum pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ujar Bagja dalam konferensi pers bertajuk "Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Pemilu 2024" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Dia mengaku Bawaslu RI kini telah memperoleh surat pelaporan dari PPATK soal temuannya.
Namun di dalam surat itu tercantum pernyataan (disclaimer) yang berbunyi data tersebut tak boleh diberitahukan kepada masyarakat luas atau publik.
"Kami menerima surat pelaporan dari PPATK. Bahwa dalam surat tersebut dengan disclaimer, disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik," terang Bagja.
"Karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu dimuat dengan SR, sangat rahasia. Kalau kami menyampaikan kepada publik, tentu akan jadi persoalan besar," sambung dia.
Load more