News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komplotan Perampok Modus Umpan Wanita Ajak Kencan ke Kamar Kos Diciduk

Sat Reskrim Polsek Patumbak, menangkap komplotan perampok modus umpan wanita
Kamis, 9 Desember 2021 - 03:24 WIB
Komplotan Perampok Modus Umpan Wanita Ajak Kencan ke Kamar Kos Diciduk
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga

Medan - Sat Reskrim Polsek Patumbak, menangkap komplotan perampok modus umpan wanita. Korban pura-pura diajak kencan dan dibawa ke kamar kos hingga ditinggal dan di eksekusi rekan pelaku.Tersangka berjumlah empat orang dan satu lagi identitasnya sudah diketahui masih dikejar. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Patumbak masih mendalami indikasi adanya sejumlah korban lain.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, saat ini komplotan pelaku beraksi dengan korban seorang pria di lokasi kejadian Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak modus tuduh selingkuhan.

 

Ia katakan, seorang wanita berinisial NHS (19) menjadi umpan. Di mana tersangka NHS mengajak seorang pria ketemuan di kamar kosnya,  Kamis (2/12/2021) lalu.

 

"Setelah korban datang, tersangka meminta agar korban masuk ke dalam kamarnya. Sementara NHS berpura-pura ingin keluar, namun kenyataannya ia menghubungi beberapa teman prianya (rekan pelaku) untuk melakukan penggrebekan," ucap Faidir.

 

Lalu, pria yang berpura-pura sebagai pasangannya melakukan penggrebekan dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan masuk ke kos wanita tersebut.

 

"Ketika korban menyerahkan identitas para pelaku langsung merebut dompetnya dan mengambil uang tunai sebesar Rp 115 ribu. Setelah pelaku  meminta identitas, korban sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap. Korban juga  dihajar dan diancam akan dibunuh dengan sebilah pisau,” imbuh Faidir kemudian.

 

Dalam kondisi ini, korban berhasil melarikan diri dan buat laporan pengaduan.

 

Usai menerima laporan pengaduan korban,  Polsek Patumbak langsung menangkap pelaku wanita di kamar kosnya dan rekannya di beberapa tempat lain.

 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor korban dan ponsel.

 

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Para pelaku pencurian sepeda motor dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” tambah Kapolsek. (Yoga/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral