• Keluarga inti dari tahanan.
• Izin dari pihak penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung.
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.
• Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
Load more