Jakarta, tvOnenews.com - Seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Presiden Jokowi juga bocorkan teknis perkembangan pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Gubernur DKI itu sebutkan, saat ini seleksi sosok pengganti Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan masih dalam proses.
"Masih dalam proses semuanya," kata Presiden Jokowi dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Di samping itu, dia katakan, proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK Korupsi yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.
Karena Johanes Tanak sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo , Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Adapun sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.
Saat ditanya apakah dalam Keppres yang diteken itu disebutkan status pemberhentian Firli secara hormat atau tidak hormat, Presiden meminta media menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Saya tidak se-detail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," pungkas Jokowi.
Sebelumnya diberitakan tvOnenews, Polda Metro Jaya memilih belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK non-aktif sekaligus tersangka dari kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul.Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto beberkan alasan pihaknya belum melakukan langkah penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kita kalau meman bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu," kata Karyot di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
"Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," sambungnya.
Tak hanya itu, Karyoto turut serta menyinggung perkembangan penyidikan pada dugaan kasus pemerasan tersebut.
Sebab, kata Karyoto, tak menutup kemungkinan adanya kasus baru dari hasil perkembangan penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Jadi begini ya untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatan perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," katanya.
"Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kpd tsk ini. Makanya kita kumpulin dulu. Baru nanti kita jadikan satu," sambungnya. (aag)
Load more