News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bocoran Baru! Saksi Ini Ungkap Pesan SYL saat Diajak Makan di Sarinah

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali gelar sidang atas terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saksi yang hadir bernama Andi Nur Alamsyah.
Senin, 20 Mei 2024 - 17:15 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang untuk terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saksi yang di hadirkan senin (20/5/2024).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang untuk terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada senin (20/5/2024).

Saksi yang di hadirkan adalah Andi Nur Alamsyah yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengaku setelah dilantik oleh SYL diajak makan di Sarinah.

"Setelah saya dilantik saya diundang makan di Sarinah," kata Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Selain mengajak makan, Syahrul Yasin Limpo juga menitipkan sejumlah pesan kepada Andi.

Menurutnya, pesan-pesan itu terkait dengan pekerjaannya.

tvonenews

"Beliau menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik," ucap Andi.

Selain itu, Andi juga mengakui SYL pernah memintanya untuk memperbaiki tata kelola perkebunan nasional.

Pesan-pesan itu disampaikan SYL saat makan bersama Andi. 

“Kedua adalah bagaimana memperbaiki tata kelola perkebunan nasional,” ungkap Andi.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar. 

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imbas Dugaan Diintimidasi Oknum DPRD, Apa Saja Percakapan Terakhir Dokter Icha yang Buat sang Ibu Berlinang Air Mata?

Imbas Dugaan Diintimidasi Oknum DPRD, Apa Saja Percakapan Terakhir Dokter Icha yang Buat sang Ibu Berlinang Air Mata?

Nur Azizah, ibu dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) berbagi kisah percakapan terakhir sebelum anaknya bunuh diri imbas diintimidasi oknum DPRD TTU.
Komentar Menohok PKB soal Safari Politik Jokowi untuk PSI: Kita Punya Persepsi yang Berbeda-beda

Komentar Menohok PKB soal Safari Politik Jokowi untuk PSI: Kita Punya Persepsi yang Berbeda-beda

Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Hadrian Irfani berkomentar menohok terkait safari politik Jokowi untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kata
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Lensa Berbicara: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Temui Pendukung di Luar Ruang Sidang

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR Sambut Baik Wacana Umroh Plus via Uzbekistan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama delegasi MPR RI serta para ulama dari Indonesia bertemu dengan Grand Mufti Uzbekistan, Syekh Nuriddin Khaliqnazarov di Museum
KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara Perluas Jangkauan ke Lubuk Pakam, Sinergi dengan KAI dan DJKA Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

KAI Bandara resmi memperluas layanan transportasi publik berbasis kereta api di Sumatera Utara dengan menghadirkan layanan hingga Stasiun Lubuk Pakam. Layanan

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral