News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Legislator Minta TransJakarta Revisi Aturan Penggunaan Kaos Partai dalam Armada Bus

Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendesak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk merevisi peraturan mengenai larangan penggunaan baju (kaos) partai politik saat berada di dalam armada milik mereka.
Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:34 WIB
Bus TransJakarta di halte kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendesak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk merevisi peraturan mengenai larangan penggunaan baju (kaos) partai politik saat berada di dalam armada milik mereka.

"Jadi tolong direvisi peraturan ini, sudah biasa di zaman demokrasi, apalagi ini kan masa kampanye untuk sosialisasi partai politik," kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Taufik menuturkan sebenarnya keseluruhan protokol layanan pelanggan terkait Pemilu 2024 itu sudah terbilang normatif dan tepat.

Namun di dalam protokol layanan pelanggan Pemilu 2024 masih tertulis larangan menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan TransJakarta.

Disebutkan alat bahan kampanye pemilu yakni selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, dan alat minum atau makan.

Dia menyoroti penyebutan pakaian sebagai alat peraga kampanye pemilu telah menimbulkan kesalahpahaman dengan pelanggan.

Terlebih, dia menerima banyak keluhan masyarakat lantaran saat mengenakan baju partai harus menutupi lambangnya saat menaiki transportasi umum tersebut.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



"Untung saat itu ada yang membawa rompi untuk menutupi kaos partai," tuturnya.

Taufik menduga terjadi kesalahpahaman dari manajemen TransJakarta dalam penerapan kebijakan protokol layanan pelanggan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ditegaskan larangan yang dimaksud seharusnya menempelkan alat peraga kampanye di dalam lingkungan TransJakarta, bukan melarang memakai baju (kaos) partai saat menaiki armada.

"Jadi kalau hanya pakai pakaian partai politik ya boleh saja, jangan dilarang masuk ke dalam armada TransJakarta," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik dengan tidak memasang alat peraga kampanye di dalam bus maupun halte.

”Kami mengimbau kepada semua pelanggan TransJakarta dan masyarakat secara umum, TransJakarta ini adalah fasilitas publik. Jadi kita harus menjaga netralitasnya, jangan ditempel dengan alat peraga kampanye,” kata Welfizon saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral