Jakarta, tvOnenews.com - Selaku Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyesalkan keterangan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo terkait kronologi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Bahkan Andika Perkasa juga menyinggung karier Komandan Kodim, Komandan Batalyon bakal rusak kalau kasus ini tidak ditangani dengan benar.
Sebelumnya Andika Perkasa menyebut keterangan kronologi yang diungkap Wiweko tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Padahal peristiwa itu jelas-jelas terekam dalam sebuah video.
Mantan Panglima TNI itu menyampaikan pihaknya sudah melihat langsung video kejadian pengeroyokan relawan Ganjar-Mahfud oleh sejumlah oknum TNI.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan kronologi dari para saksi dan dua korban, yakni Slamet Andono dan Arif Ramadhani.
“Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim, di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan,” jelas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Mantan KSAD itu juga menyesalkan pernyataan Wiweko yang menyebut kejadian itu adalah tindakan spontan.
Dia menilai keterangan tersebut diambil dari level bawah tanpa dicocokkan dengan rekaman video kejadian.
"Kalau Kompi B Batalyon 408 Rider ini berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang Komandan Kompi. Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," jelas Andika.
Menurutnya, kapasitas dari komandan Kodim ketika menyampaikan keterangan itu sebenarnya bukan menjadi atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana. Tapi, telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," tandas Andika.
Andika Perkasa, mendesak anggota TNI terduga pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud diproses hukum.
Andika Perkasa mengingatkan kepada Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dan Komandan Batalyon 408 agar menghukum semua anggota TNI yang terlibat.
“Jangan sampai beliau tidak bisa menengakkan hukum kepada semua yang terlibat. Bukan hanya pelaku penganiayaan, tapi juga yang membantu tindak pidana ini terjadi,” tegas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, penegakan hukum itu harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyebut hal itu bisa menjadi contoh bagi anggota TNI yang lain bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.
“Tapi kalau nanti hanya, tanpa diawasi ya, kecenderungan lama, yang diproses sesedikit mungkin, itu akan justru akan merugikan TNI sendiri,” jelas dia.
Andika menyebut penyelesaian kasus tersebut bisa berpengaruh terhadap karier komandan Kodim dan Komandan Batalyon terkait.
“Jadi menurut saya, kalau Komandan Kodim, Komandan Batalyon tidak ingin kariernya kemudian rusak, karena kalau itu terjadi lagi, tidak diberikan pemahaman yang dalam. Pemahaman yang dalam itu kan bisa dilakukan dengan cara misalnya menunjukkan ini lho konsekuensinya kalau kamu melakukan hal ini. Nah, dengan begitu akan memberikan pelajaran bagi yang lain,” jelas Andika.
“Kalau itu tidak ditegakkan sekarang, dan kemudian terjadi lagi, ya bisa dinilai komandan batalyon ternyata tidak mampu memimipin. Oleh karena itu, kamu tidak pantas,” tandas dia. (saa/muu)
Load more