Serdang Bedagai, Sumut - Pelaku pencabulan H (34) terhadap anak kandung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara berhasil diringkus petugas. Biadabnya pelaku tega mencabuli anaknya lantaran gemar menonton video porno.
Hal itu diungkapkan Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra SIK ketika ditanya soal motif kasus asusila tersebut.
"Berawal dari sering nonton video porno membuat nafsu birahi pelaku naik lalu menyetubuhi anak kandungnya," ungkap Made, Jumat (10/12) kepada tvOnenews.com.
Made menerangkan, pelaku diamankan di pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh pada hari Rabu 8 Desember 2021 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Saat pertama sekali menyetubuhi, bersangkutan memaksa anak kandung untuk melampiaskan nafsu bejadnya," terang mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa dua pasang pakaian anak warna merah dan biru muda, serta satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan tersangka saat mencabuli korban.
Imbas dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban M (27) menayakan langsung kepada putrinya pada bulan Mei Lalu. Pelaku diketahui berinisial H (34) yang merupakan mantan suami M. (Sukri/Nof)
Load more