Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Gibran bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di acara car free day (CFD) dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat. Membuat, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kritik pedas Bawaslu Jakarta Pusat.
Yusril menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran etik karena memutus perkara di luar aturan penyelenggara Pemilu terkait kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD.
Bahkan dia menyebutkan, putusan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar 'hukum lainnya' yang merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai tindakan tidak profesional dan melampaui tugas.
“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkas Yusril kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Selain itu, Yusril menyoroti isi Pasal 7 Ayat 2 dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB yang melarang dipergunakan untuk kepentingan partai politik.
Tak hanya itu saja, ahli hukum tata negara itu juga beberkan, dalam Pergub tersebut tidak dijelaskan dan tertulis pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan.
Load more