Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Gibran bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di acara car free day (CFD) dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat. Membuat, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kritik pedas Bawaslu Jakarta Pusat.
Yusril menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran etik karena memutus perkara di luar aturan penyelenggara Pemilu terkait kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD.
Bahkan dia menyebutkan, putusan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar 'hukum lainnya' yang merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai tindakan tidak profesional dan melampaui tugas.
“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkas Yusril kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Selain itu, Yusril menyoroti isi Pasal 7 Ayat 2 dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB yang melarang dipergunakan untuk kepentingan partai politik.
Tak hanya itu saja, ahli hukum tata negara itu juga beberkan, dalam Pergub tersebut tidak dijelaskan dan tertulis pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan.
Selain itu, tidak dijelaskan terkait bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap pihak pelanggar.
Atas hal itu, Yusril berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat semestinya secara tegas berani menyatakan tidak ada pidana Pemilu di balik kegiatan bagi-bagi susu Gibran.
"Kalau pun memang ditemukan adanya pelanggaran, menurut Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat juga harusnya berani menyatakan hal tersebut di luar dari wewenangnya," jelasnya.
"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” sambung Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran telah melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 karena membagikan susu di area CFD beberapa waktu yang lalu.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis Bawaslu dalam suratnya. (aag)
Load more