Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam Kembali Mencuat
- Alboin
Ā
Togu juga menjelaskan terkait kepemilikan kapal.Ā Menurutnya, Kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea). āItu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," tegasnya.
Ā
Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaanĀ terhadapĀ kapal Seniha (MV Neha) sesuai dengan surat kuasaĀ per tanggal 21 Maret 2021.Ā āKami saatĀ ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaanĀ kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisiĀ kemiringan , tapi kami sudah perbaiki lagi agarĀ tidak rusak,ā ungkap Togu.Ā
Ā
Hingga kiniĀ kapalĀ Seniha masih berstatus sita jaminan.Ā Dari laman direktoriĀ putusanĀ Mahkamah Agung RI disebutkan āNeha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan.Ā Kapal āMV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,ā demikian salah satuĀ petikannya.
Ā
Petikan itu juga mengungkapkan bahwa kapal Seniha IMOĀ 8701519 ke Galangan Kapal PT.DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.Ā Ā
Ā
PT. DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT. DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama.Ā
Ā
Sekita bulan Agustus tahun 2011, tergugat meminta kepada penggugat secara lisan untuk melakukan pekerjaan servis kapal itu yang berada di PT. Drydock Tanjung Uncang, Kota Batam.
Ā
Pada Bulan Oktober 2016 terdapat transaksi jual beli kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama di Batam dengan dihadiri dari calon pembeli. Namun pihak lain mengetahui adanya pergantian nama kapal hingga terjadi perseteruan.Ā
Ā
Sehingga saat itu majelis hakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh penggugat adalah apakah tergugat ada melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap penggugat dalam hubungan hukum perjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV Seniha-S. (Alboin/Nof)
Load more