TPN Buka Peluang Gugat ke PTUN Minta Batalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
- Sumber: tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyāari.
āKami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,ā kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Adapun alasan yang dimaksud adalah Hasyim Asyāari yang diputus melanggar kode etik dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga diputus melanggar kode etik.
Keduanya melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
āDua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,ā kata Todung.
Dia menyebut beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN soal hal itu.
āTapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu,ā ungkapnya.
āTapi juga mungkin kami melakukan yang lain. Karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke Bawaslu terkait hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,ā pungkas Todung. (saa)
Load more